BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum lokasi penelitian
Gampong Pulo Lhok ini terletak di Kecamatan Ulim,
Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya. Dengan luas sekitar 85 Ha. Dimana tiap-tiap
area terdiri atas wilayah pemukiman dan persawahan. Jarak Gampong Pulo Lhok
dengan pusat Kecamatan Ulim adalah 2 km dan sekitar 5 km ke ibukota Kabupaten
Pidie Jaya.
1.
Kondisi Geografis
Gampong Pulo Lhok jika dilihat dari letak
geografisnya adalah suatu wilayah yang sangat strategis dengan potensi sumber
daya alamnya yang luas yaitu berbatasan dengan lahan pertanian. Pulo Lhok
memiliki sekitar 75 Ha area pertanian dengan sistem persawahan dan 10 Ha
kawasan perumahan. Dalam menentukan batas pembagian wilayah Gampong Pulo Lhok
dengan wilayah gampong lainnya adalah berupa jalan, saluran irigasi dan
pematang sawah. Adapun batas pembagian wilayah Gampong Pulo Lhok adalah :
Sebelah utara : Tijien Daboh
Sebelah timur : Tijien Husen dan Geulanggang
Sebelah selatan : Dayah Baroh dan Dayah Lubue
Sebelah barat : Meurah Dua
2.
Keadaan penduduk desa Pulo
Lhok Pidie Jaya
Masyarakat gampong Pulo Lhok berjumlah sekitar
300 orang dan terdapat 50 kepala keluarga (KK), terdiri dari laki laki ….. jiwa
dan perempuan ….jiwa. [1]
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel: 4. 1. Jumlah penduduk desa Pulo Lhok Pidie Jaya menurut
klarifikasi umur dan jenis kelamin.
No
|
Komposisi Umur
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
0-5
|
|
|
|
2
|
6-15
|
|
|
|
3
|
16-25
|
|
|
|
4
|
26-30
|
|
|
|
5
|
31-35
|
|
|
|
6
|
36-40
|
|
|
|
7
|
41-50
|
|
|
|
8
|
51-ke atas
|
|
|
|
|
|
Jumlah Total
|
|
|
Berdasarkan tabel diatas
dapat dipahami bahwa jumlah pertumbuhan penduduk desa pulo lhok bila di lihat
dari uisa… tahun keatas relatif ……. bila
dibandingkan denga penduduk usia dewasa.
3.
Kondisi Demografis
Sebagian besar warga Gampong Pulo Lhok
berprofesi sebagai petani, buruh tani dan juga mengabdi di instansi pemerintah.
Gampong Pulo Lhok memiliki masyarakat yang bermata pencarian sebagai petani,
buruh bangunan dan pedagang. Adapun jenis pertanian yang di cocok tanam kan
oleh warga Gampong adalah menanam biji-bijian seperti kacang kuning, kacang
tanah serta ada juga yang menanam semangka, mentimum dan lain sebagainya.
Jenis sawah di Gampong Pulo Lhok ini adalah jenis
sawah yang dilalui oleh jaringan irigasi. Persentase pekerjaan warga yang
bergelut di bidang pertanian mencapai 35%, adapun persentase tertinggi
pekerjaan yang di geluti warga Pulo Lhok adalah bekerja sebagai buruh tani,
yang jika di persentasekan mencapai angka 45%. Sedangkan sisanya yaitu 20%,
bekerja sebagai pegawai negeri dan juga bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik
Negara).
Penggunaan lahan pada Gampong ini
meliputi persawahan (75 Ha), pemukiman warga (10 Ha). Berikut adalah penjelasan
mendetail tata guna lahan di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie
Jaya.
Kawasan PersawahanLuas area pertanian dengan sistem
persawahan adalah sekitar 75 Ha.Kawasan Perumahandengan luas sekitar 10 Ha,
dalam kawasan ini terdapat bangunan meunasah, kantor kuechik, TPA, dan
perumahan warga yang secara umum sudah menggunakan tipe rumah permanen dan
sebahagian kecil menggunakan tipe rumah panggung.[2]
Untuk lebih jelasnya keadaan
mata pencaharian penduduk desa Pulo Lhok dapat di;lihat dari tabel berikut :
Tabel : 4. 2.
Keadaan mata pencaharian masyarakat desa Pulo Lhok Pidie Jaya
No
|
Mata Pencaharian
|
Jumlah
|
1
|
Pedagang
|
|
2
|
Pegawai negeri
|
|
3
|
Petani
|
|
4
|
Wiraswasta
|
|
5
|
TNI/POLRI
|
|
|
Jumlah
|
|
Sumber data:
Statistik desa Pulo Lhok Kabupaten Pidie Jaya[3]
Tabel di atas
menunjukkan bahwa manyoritas penduduk bermata pencaharian…..
4.
Keadaan pendidikan desa pulo
lhok pidie jaya
Tingkat pendidikan warga
Pulo Lhok dapat di katakan tinggi, hal ini bisa kita lihat dari banyaknya warga
yang telah meraih gelar sarjana, masih banyaknya warga atau remaja di Gampong
Pulo Lhok yang sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi.Begitu juga di
tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga
Sekolah Dasar (SD).[4]
Untuk mengetahui
keadaan pendidikan desa pulo lhok pidie jaya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel: 4.3
klarifikasi tingkat pendidikan dan ibadah penduduk desa pulo Lhok pidie jaya
No
|
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
Belum Sekolah
|
|
2
|
Tidak tamat SD
|
|
3
|
Tamat SD/Sederajat
|
|
4
|
Tamat SMP/Sederajat
|
|
5
|
Tamat SD/Sederajat
|
|
6
|
Sarjana/S1
|
|
7
|
Magister/S2
|
|
Sumber data:
Daftar Statistik desa Pulo Lhok Pidie jaya[5]
5.
Struktur Pemerintahan
Pemerintahan Gampong Pulo Lhok dipimpin oleh keuchik atau kepala desa.
Dimana keuchik didampingi oleh beberapa lembaga desa yaitu LKMD dan Tuha Peut
yang juga sekaligus menjadi penasehat dan pemberi masukan kepada keuchik dalam
pengambilan kebijakan dan keputusan. Sementara dalam penyelenggaraan
pemerintahan tingkat desa, keuchik di bantu oleh beberapa perangkat desa
seperti Sekertaris Desa (sekdes), Kepala Dusun (kadus) dan Kaur Struktur
pemerintahan desa.
B.
Penyaluran Zakat Untuk Kalangan Pelajar pesantren Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyah
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa tujuan diambilnya zakat dari orang-orang kaya
adalah untuk memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkannya, dan
itupun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya
dan tidak diperkenankan penguasa seorang penguasa kemudian memberikan kepada
orang-orang dekat, dicintai atau fanatis terhadap suatu kelompok tertentu,
karena itu amat besar murka Allah SWT kepada orang-orang yang memakan hak orang
lain. Bgaimanapun masih banyak yang lebih sangat membutuhkannya, sehingga Allah
SWT tidak membiarkan orang yang demikian ini.
Pada
Zaman Rasulullah SAW orang yang serakah dan mengharapkan pembagian zakat
padahal mereka mampu atau berkecukupan sehingga mereka tidak mampu menahan air
liurnya, tetapi setelah harta zakat itu dibagikan mereka tidak mendapatkannya,
kemudian mereka marah dan murka, setelah Rasulullah tidak memperhatikan mereka,
mereka mengunjing dan menyerang kedudukan beliau sebagai Nabi.
Kondisi
semcam ini tidak hanya pada masa Rasulullah SAW, bahkan sampai saat inipun
orang yang semacam ini mengalami perkembangan karena sesungguhnya mereka tidak
mengerti aturan-aturan Allah SWT walaupun mereka Islam dan membaca AL- Qur’an.
Kondisi-kondisi semacam ini yang perlu untuk kita arahkan menuju umat yang
patuh dan taat kepada hukum Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dengan
kejadian seperti itulah maka Allah SWT menurunkan ayat tentang tentang yang
berhak mendapatkan harta zakat sehingga diharapkan dapat menyikap kemunafikan
sifat dan keserakahan, ini menunjukkan kepalsuan mereka yang hanya mementingkan
pribadi dan golongan saja.
Firman
Allah SWT QS. At-taubah : 58-60
Nåk÷]ÏBur`¨Bx8âÏJù=tÎûÏM»s%y¢Á9$#÷bÎ*sù(#qäÜôãé&$pk÷]ÏB(#qàÊubÎ)uröN©9(#öqsÜ÷èã!$pk÷]ÏB#sÎ)öNèdcqäÜyó¡tÇÎÑÈöqs9uróOßg¯Rr&(#qàÊu!$tBÞOßg9s?#uäª!$#¼ã&è!qßuur(#qä9$s%ur$uZç6ó¡ymª!$#$oYÏ?÷sãyª!$#`ÏB¾Ï&Î#ôÒsùÿ¼ã&è!qßuur!$¯RÎ)n<Î)«!$#cqç6ÏîºuÇÎÒÈ*$yJ¯RÎ)àM»s%y¢Á9$#Ïä!#ts)àÿù=Ï9ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urtû,Î#ÏJ»yèø9$#ur$pkön=tæÏpxÿ©9xsßJø9$#uröNåkæ5qè=è%ÎûurÉ>$s%Ìh9$#tûüÏBÌ»tóø9$#urÎûurÈ@Î6y«!$#Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#(ZpÒÌsùÆÏiB«!$#3ª!$#uríOÎ=tæÒOÅ6ymÇÏÉÈ
Artinya :Dan
di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi)zakat; jika
mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka
tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi
marah.Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan
RasulNya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi Kami, Allah akan
memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, Sesungguhnya
Kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah," (tentulah yang
demikian itu lebih baik bagi mereka).Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Maka
dengan diturunkannya ayat diatas diharapkan zakat untuk kalangan pelajar dimana
dalam pembahasannya tidak mendapat tempat secara jelas dan pasti (langsung)
sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan yang berbeda dari para ulama
mazhab fiqh, untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang penggunaan harta
zakat tersebut, maka akan kami uraikan pendapat ulama syafi’I dalam masalah ini
yaitu :
1. Fakir
Fakir adalah
tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang
separuh dari kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi
belanja dan kebutuhannya. Dan jika dia memiliki harta separuh dari
kebutuhannya, ia tak berhak menerimanya.[6]Di
dalam kitab Al Um imam asy-syafi’i mengatakan seorang yang tiada berharta dan
tiada pekerjaan yang berhasil baginya, pada suatu masa atau suatu masa dia itu
orang yang meminta-minta atau tidak suka meminta-minta.Kemudian ulama
syafi’iyah dengan meberikan batasan demikian itu sehingga dikatakan juga bahwa
yang mampu bekerja walaupun dia dalam keadaan fakir maka tidak boleh dia
menerima zakat.[7]
Sekalipun demilkian akan tetap menjadi ukuran dari kebutuhan, baik kebutuhan
pribadi atau keluarga, rnaka apakah orang yang hidup menganggur cliberi bagian
zakat padahal yang dernikian itu akan menjadi beban masyarakat, dimana dia
hanya akan mengandalkan dari sedekah dan pertolongan sedang dia kuat dan
sanggup berusaha menghidupi dirinya sendiri. Maka menurut golongan ini
mempertegas bagian fakir miiskin tidak boleh diberikan kepada orang kaya juga
kepada orang yang mampu berusaha secara layak dan dapat rnencukupi diri pribadi
dan keluarganya.[8]
2. Miskin
Miskin
adalah orang yang mempunyai pekerjaan yang berhasil baginya dan tidak mempunyai
pekerjaan baginya dan tidak mencukupi, ia meminta-minta atau tidak, dimana
keadaan ini lebih baik dari pada si fakir.
Kedua orang
ini (si fakir dan miskin) jika dalam pekerjaannya atau tidak ada kerja sehingga
ia tidak dapat mencukupi maka ia berhak menerima bagian, tetapi jika dengan
keadaan yang demikian itu ia dapat mencakupi kebutuhannya maka ia tidak berhak
untuk diberi karena ia sudah kaya mampu dalam hal tersebut (kebetulan).
3. Amil
Amil adalah
semua orang yang bekerja mengurus harta zakat sedangkan ia tidak mendapat
bagian atau upah selain dari harta zakat itu, dan dia itu orang yang diangkat
atau ditugaskan oleh imam (penguasa) atau wakilnya. Maka dengan begitu tidak
dibenarkan jika kepala pemerintahan atau wakilnya itu mendapat bagian zakat.Dan
para amylin itu hendaklah dari kaum muslimin, dan bukan dari golongan yang
tidak dibenarkan menerima zakat, seperti keluarga rasulullah sawdari bani
hasyim dan bani muthalib.
Petugas
zakat itu meliputi seluruh personel yang turut membantu dalam perdataan, pengambilan,
penulisan, pe,bagi, penjaga, penaksir, penghitung, penakar atau penimbang,
pengelola dan semua orang yang membantu selain dari qadi(penguasa), dimana angka pembagiannya diserahkan kepada
panitia.
4. Muallaf
Muallaf
adalah orang yang baru masuk islam sedang imannya belum mantab, orang islam
yang berpengaruh dikaummnya dan kita mengharapkan kalau ia diberi zakat, orang
dari kaumnya masuk islam. Orang islam yang berpengaruh dalam kaum kafir, ia
diberi supaya tetap terpelihara keislamannya, dan orang yang menolak kejahatan
dari orang yang anti zakat.
5. Riqab
Budak yang mukhatab (yang menebus diri) dari
tetangga zakat, maka luas bagi mereka diberikan harta zakat agar dengan itu ia
memperoleh pertolongan untuk memerdekakan diri atau menebus dirinya.
6. Gharim
Gharim
adalah orang yang berutang, golongan ini mendapatkan harta zakat ketika;
1) Apabila kita sempurnakan kepentingan
mereka.
2) Perbuatan yang baik dan tidak maksiat.
7. Sabilillah
Sabilillah
adalah orang yang berperang untuk mempertahankan nilai-nilai islam dan tidak
diberikan kepada selainnya, kecuali ia bahwa memerlukan untuk mempertahankan
diri, maka diberikan kepada orang yang mempertahankan diri dari orang musyrik,
lebih lanjut lagi mazhab Syafi’i dalam kitab minhaj.[9]Bahwa
mereka itu para sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap dari
pemerintah, selanjutnya diperluas maknanya seperti dikatakan ibnu hajar bahwa
sabilillah adalah jalan yang menyampaikan seorang kepada ridha Allah SWT
kemudian kata ini sering digunakan dengan jihad dan yang lebih luas lagi makna
menuju ridha Allah SWT.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang yang berputus bekalnya dan juga orang
yang bermaksud melakukan perjalanan dan tidak mempunyai bekal, keduanya diberi
karena untuk memenuhi bekal atau kebutuhan dan bukan bermaksud untuk maksiat
kepada Allah SWT.
Didalam Al-Qur’an juga dijelaskan yaitu
pada surat At Taubah ayat 122 yang berbunyi:
$tBurc%x.tbqãZÏB÷sßJø9$#(#rãÏÿYuÏ9Zp©ù!$24wöqn=sùtxÿtR`ÏBÈe@ä.7ps%öÏùöNåk÷]ÏiB×pxÿͬ!$sÛ(#qßg¤)xÿtGuÏj9ÎûÇ`Ïe$!$#(#râÉYãÏ9uróOßgtBöqs%#sÎ)(#þqãèy_uöNÍkös9Î)óOßg¯=yès9crâxøtsÇÊËËÈ
Artinya:
tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa
tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.(QS. At Taubah 122)[10]
Di dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat ini ada beberapa orang yang
jauh dari kata yang ikut berperang, karena mereka mengajar kaumnya.Berkatalah
kaum munafik, “celakalah orang-orang yang dikepung itu karena ada orang-orang yang
meninggalkan diri dan tidak turut berperang atau berjihad bersama Rasulullah
SAW.Maka diturunkannya ayat ini (At Taubah 122) yang membenarkan orang-orang
yang meninggalkan untuk memperdalam ilmu dan menyebarkannya kepada kaumnya.
Diantara ulama terdahulu dan sekarang, juga ada yang
meluaskan arti sabilillah, tidak hanya khusus jihad dan berhubungan dengan itu
saja, tetapi ditafsirkannya pada semua hal yang mencakup kemaslahatan taqarrub dan prbuatan-perbuatan baik,
sesuai dengan penerapan asal dari kalimat tersebut.[11]
Orang yang dimamfaatkan waktu untuk
menuntut ilmu yang bermamfaat sehingga ia tidak sempat mencari, orang seperti
ini boleh menerima zakat sekedar untuk mencukupi kebutuhannya dan menunjang kegiatannya,
seperti membeli kitab dan sarana penunjang belajar lainnya. Penuntut imu diberi
zakat karna ia menjalankan fardhu kifayah yang mendatangkan mamfaat bagi
masyarakat luas dengan ilmu yang dipelajarinya atau karna ilmu yang
dipelajarinya itu untuk kepentingan masyarakat ia berhak dibantu dengan dana
zakat, posisi semacam ini satu diantara dua, sebagai orang yang membutuhkan
bantuan dari kalangan umat islam atau sebagai orang yang dibutuhkan oleh kaum
muslimin dengan ilmunya atau juga kedua-duanya.
Sejumlah ulama menetapkan syarat
bahwa penuntut ilmu atau pelajar itu sebaiknya jenius sehingga ia bisa meraih
prestasi yang istimewa, kalau tidak ia tidak berhak mendapatkan bantuan dari
dana zakat, pendapat ini dianggap sebagai yang terbaik.[12]
Keterkaitan
menuntut ilmu ini imam Syafi’i mengatakan juga dalam pembahasan ibnu sabil yang
sedang mengadakan perjalanan untuk kegiatan menuntut ilmu yang jauh dari tempat
tinggalnya untuk mendapatkan kemaslahatan amal dan akan dapat memberikan
manfaat untuk agama dan umat. Firman Allah SWT :
ÏN$t«sù#s4n1öà)ø9$#¼çm¤)ymtûüÅ3ó¡ÏJø9$#urtûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#4y7Ï9ºs×öyzúïÏ%©#Ïj9tbrßÌãtmô_ur«!$#(y7Í´¯»s9'ré&urãNèdtbqßsÎ=øÿßJø9$#ÇÌÑÈ
Artinya: Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat
akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan
Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum :38)
Begitu juga dengan hadist Nabi “Barang siapa mencari
jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya mendapatkan menuju surga”
(HR. Muslim).
Dikatakan juga oleh imam Syafi’i bahwa ibnu sabil itu
setiap orang yang bermaksud mengadakan perjalanan, akan tetapi tidak
mendapatkan biayanya. Kita menganggap kuat persyaratan perjalanan demi
kemaslahatan islam dan jama’ah muslim. Maka sangat memungkinkan pada saat
sekarang ini yaitu para mahasiswa atau santri yang cerdas, spesialis yang
mahir, ahli ilmu yang pandai, ataupun yang lain dan membutuhkan serta dikatakan
juga studi diluar negeri untuk memperdalam ilmu-ilmu yang bermamfaat, atau
untuk melatih pekerjaan para pekerja yang akan dikembangkan dan hasilnya akan
kembali kepada agama dan masyarakat.[13]
Islam sebagai agama yang menghargai akal dan pikiran,
ia mengajak umatnya untuk menuntut ilmu penegtahuan dan meninggikan derajat dan
martabat mereka yang berilmu. Disamping itu, Islam menganggap ilmu pengetahuan
sebagai kemudi keimanan serta pedoman berusaha dan beramal.Islam tidak
mengikuti ibadah seseorang tanpa dasar keilmuan dan pengetahuan. Firman Allah
SWT.
ô`¨Br&uqèdìMÏZ»s%uä!$tR#uäÈ@ø©9$##YÉ`$y$VJͬ!$s%urâxøtsnotÅzFy$#(#qã_öturspuH÷qu¾ÏmÎn/u3ö@è%ö@ydÈqtGó¡otûïÏ%©!$#tbqçHs>ôèttûïÏ%©!$#urwtbqßJn=ôèt3$yJ¯RÎ)ã©.xtGt(#qä9'ré&É=»t7ø9F{$#ÇÒÈ
Artinya:
(apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang
beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada
(azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?"
Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS Az Zumar
:9)[14]
Maka
dari uraian diatas atas pendapat ulama Al-syafi’ī
bahwa pelajar pesantren atau penuntut ilmu agama boleh menerima zakat bila di
katagorikan kepada pelajar yg miskin atau fakir, maka dari itu menurut mazhab Syafi’i penuntut ilmu tidak berhak
menerima zakat atas nama pelajar tetapi bole menerima zakat atas nama fakir
atau miskin dan berwasaf dengan yang
lain seperti orang yg berhutang ataupun amil zakat.
Pelajar
pesantren tidak bisa memasukkan ke dalam golongan delapan penerima zakat,
walaupun sebagai sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah
orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah, namun demikian
terdapat pendapat mereka juga termasuk sabiilillah. Karna lelaki pejuang yang
berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya
raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya.“Sabiilillah”
Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah meskipun
ia kaya raya.[15]
Pembagian zakat itu harus
disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya
ada delapan golongan. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya.
Pengertian Sabilillah pada dasarnya adalah orang yang berperang di jalan Allah,
walaupun ia seorang yang kaya, dan tidak mendapat gaji. Sabilillah diberikan
zakat sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya,selama berangkat.
Namun jika tidak jadi berperang maka harus mengembalikan semua yang telah ia
terima,demikian juga harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.[16]
Perbedaan pandangan tentang Sabilillah tentang zakat
yang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, Seperti dalam permasalahan
menyalurkan zakat kepada masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan,guru
ngaji atau (kyai), yayasan sosial atau keagamaan dan lainnya, Sebagaimana
banyak terjadi di kalangan masyarakat kita.
Sabilillah dalam pengertian lain : Imam Qusthalani Al-syafi'ī berpendapat bahwa Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam
berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad.
Termasuk ahli sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu
syara' ,orang-orang yang mencari kebenaran,
menuntut keadilan, menegakkan kejujuran,orang-orang yang ahli memberi
nasehat, memberi bimbingan dan orang yang membela agama yang lurus.[17]
Imam Kasalani mentafsiri Sabililah yakni semua jalan
ibadah, termasuk pula orang- orang yang berjuang dalam taat kepada Alloh, dan
menegakan kebaikan dengan catatan apabila memang membutuhkan pembagian zakat,
karena makna Sabilillah mencakup semua sektor kebaikan Sebagian ulama hanafiyah
mentafsiri Sabilillah yakni orang-orang yang mencari ilmu walaupun kaya.[18]
Imam
Al-Qufal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwa mereka memperbolehkan
mentasarufkan sadaqah (zakat) kepada segala sektor kebaikan, seperti mengkafani
mayat, membangun pertahanan, membangun masjid dan sebagainya, Karena kata-kata
sabilillah (dalam Al-Qur'an) itu mencakup umum (semuanya).[19]
dari
pemaparan tersebut, tanpa mengeyampingkan pendapat-pendapat ulama lain, selain
Imam Al-Quffal, maka sebagaimana
hasil-hasil keputusan Bahtsul Masa'il yang banyak kita temui, Yakni diantara
pertanyaan yang menyangkut Sabilillah atau yang senada dengan itu...
Bagaimanakah hukum memberikan zakat kepada masjid, madrasah, pondok pesantren,
panti asuhan, guru ngaji atau (kyai), yayasan sosial atau keagamaan dan
lain-lain.
Maka jawabannya adalah
:Menurut Jumhurul Fuqoha Madzhab(imam-imam madzhab, memberikan zakat kepada
selain ashnaf delapan (yang disebutkan dalam Al-Qur'an) ,itu tidak
diperbolehkan Akan tetapi ada pendapat imam Al-Quffal menukil dari sebagian
ahli fiqih, bahwasannya zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor kebaikan
atas nama sabilillah. Dan ternyata pendapat Imam Al-Quffal ini di kuatkan oleh
fatwa Moh.Syaikh Ali al-Maliki dan pernah di fatwakan oleh Imam Hasanain
Makhluf dan ulama Mu'ashirin Mesir.[20]
Belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud oleh
Imam Quffal tersebut,namun ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan
Imam Anas bin Malik.Sedangkan pendapat tersebut menurut Jumhur ulama tidak
mu'tabar.Pendapat ini didukung oleh mufti Hadramaut karena pendapat tersebut di
luar lingkup madzhab empat. Namun ada juga yang sependapat dengan pendapat
kutipan Imam Quffal, seperti Syeikh Hasanain Makhluf dan ulama mu'ashirin Mesir
yang memfatwakan dan memilih pendapat tersebut.[21]
Sebagaimana
diketahui dari penuturan ulama’ salaf (madzhab
al-arba’ah) bahwa yang dimaksud “sabilillah”
dalam asnaf ustahiq zakat adalah “ghuzzat” (para tentara perang sabil),
terkecuali wacana pendapat yang telah dinuqil
oleh imam Quffal dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa kata sabilillah itu
bisa bermakna luas mencakup seluruh jalur sektor kebaikan (wujuh/jihah khair),
maka dari itu “Tidak diperbolehkan mentasharufkan
zakat untuk pelajar pesantren dengan mengatasnamakan sabilillah dengan berdasar
pada kutipan imam Quffal, sebab pendapat yang dikutip imam Quffal tersebut
adalah dha’if”(lemah).[22]
C. Penyelesaian masalah Penyaluran zakat untuk kalangan pelajar pesantren
di desa pulo lhok Kecamatan ulim Pidie Jaya.
Syariat islam telah
menetapkan dasar hukum yang kuat dalam masalah zakat untuk yang berhak
menerimanya keindahan syariat ini terlihat dalam menjawab segala masalah yang
ada, bahkan islam sangat adil dalam menentukan ha kantar sesama manusia saling
berbagi, saling membantu sehingga dalam hal harta yang banyakpun yang dimiliki
orang islam mengatur haknya kepada orang lain maka disinilah terciptanya
manusia ini saling ketergantungan, penuh cinta dan kasih saying diantaranya
dalam masalah zakat. Allah SWT berfirman :
ôs%yxn=øùr&tbqãZÏB÷sßJø9$#ÇÊÈtûïÏ%©!$#öNèdÎûöNÍkÍEx|¹tbqãèϱ»yzÇËÈtûïÏ%©!$#uröNèdÇ`tãÈqøó¯=9$#cqàÊÌ÷èãBÇÌÈtûïÏ%©!$#uröNèdÍo4qx.¨=Ï9tbqè=Ïè»sùÇÍÈ
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada bergun ,dan orang
–orang yang mengeluarkan zakat. (
QS. Al mu’minun 1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap
muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
hukum Islam. Allah SWT berfirman :
!$tBur(#ÿrâÉDé&wÎ)(#rßç6÷èuÏ9©!$#tûüÅÁÎ=øèCã&s!tûïÏe$!$#uä!$xÿuZãm(#qßJÉ)ãurno4qn=¢Á9$#(#qè?÷sãurno4qx.¨9$#4y7Ï9ºsurß`ÏÏpyJÍhs)ø9$#ÇÎÈ
Artinya: “Dan tiada diperintahkan mereka melainkan
menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku
cenderung (tertarik ) kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan memberikan
zakat,itulah agama yang betul”(
QS.Albayyinah 5)
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Disamping kita sebagai ummat islam
selain ditetapkan wajib zakat islam juga mengatur siapa yang berhak menerima
zakat. Orang –orang yang berhak menrima zakat, telah ditentukan oleh Allah,
sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
$yJ¯RÎ)àM»s%y¢Á9$#Ïä!#ts)àÿù=Ï9ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urtû,Î#ÏJ»yèø9$#ur$pkön=tæÏpxÿ©9xsßJø9$#uröNåkæ5qè=è%ÎûurÉ>$s%Ìh9$#tûüÏBÌ»tóø9$#urÎûurÈ@Î6y«!$#Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#(ZpÒÌsùÆÏiB«!$#3ª!$#uríOÎ=tæÒOÅ6ymÇÏÉÈ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS- At
Taubah :60)
Dari
ayat diatas jelas Allah telah mnyebutkan siapa yang berhak menerima zakat yaitu
fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang,
ibnu sabil, sabilillah.Maka dari itu seperti yang telah penulis utarakan diatas
pendapat kalangan Al-Syafi’īyah bahwa
mnyalurkan zakar atas nama pelajar pesantren jelas-jelas tidak dibolehkan baru
di bolehkan bila mengatasnamakan fakir, miskin, orang yang berhutang atau amil
zakat.
Tujuan
pihak-pihak yang berperkara di desa Pulo Lhok meneyelesaikan masalah zakat ini
secara tuntas dengan adanya sebuah keputusan.Tapi adanya sebuah keputusan belum
berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, melainkan jika putusan
tersebut telah dilaksanakan sesame oleh masyarakat Pulo Lhok.Pelaksanaan sebuah
keputusan yang didasari oleh agama secara garis besar mengikuti hukum Allah.[23]
Menyalurkan
zakat kepada pelajar pesantren atas nama pelajar pesantren walaupun dia kaya
atau mampu dalam hal membiayai kehidupan sehari-hari yang terjadi di desa Pulo
Lhok Ulim pidie jaya adalahkarna antusiasnya masyarakat atau dukungan
masyarakat yang sangat kuat terhadap pelajar pesantren.Karena di desa tersebut
sangat minim yang berminat dalam menuntut ilmu agama, dan faktor kurangnya
pemahaman ilmu agama dalam masyarakat Pulo Lhok juga menjadi sebab terjadinya
hal yang demikian.[24]
Pada dasarnya masalah
pemberian zakat tersebut telah dijelaskan oleh tokoh desa tersebut dalam
pengajian mingguan (Majelis Taklim).Dan
pihak yang menerima zakatpun (termasuk penulis) telah ada sebuah keputusan
untuk menanyakan kepada penyalur zakat bahwa zakat tersebut diberikan atas nama
apa, apa atas nama faqir, miskin,
amil zakat, muallaf, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, & fi sabilillah.
Kalau ada yang menyalurkan zakat atas nama pelajar pesantren untuk segera
menegur atau memberi keterangan kepada penyalur zakat untk menyelurkan zakat
kepada yang berhak.
D. Analisa Penulis
Ditinjau dari kacamata fiqh Syafi,iyyah ketentuan penyaluran zakat
kepada pelajar pesantren ada beberapa pendapat dari kalangan ulama mazhab
Syafi’i ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh dari
perbedaan tersebut yang berpendapat boleh dianggap dhaif (pendapat lemah) walaupun lemah pendapat tersebut tidak
berakibat tidak boleh kita beramal sama sekali, karena disamping
pendapat-pendapat yang sudah penulis jelaskan diatas ada juga pendapat-pendapat
ulama lain yang membolehkan menyalurkan zakat kepada pelajar pesantren itupun
harus dikaikan dengan belajar yang sungguh-sungguh dan tidak mampu atau tidak
sempat mencari kebutuhan hidup, Cuma pendapat kuat yang menyatakan tidak boleh,
dan keputusan yang diambil oleh masyarakat Pulo lhok sudah tepat untuk tidak
memasukkan pelajar pesantren dalam golongan penerima zakat.
[1]Wawancara dengan Bapak Junaidi, kepala desa
pulo lhok tanggal
[15] al-Jawaahir al-Bukhaari.
Iqna Li Assyarbiiny I/230 ]
[16] [I'anatut Tholibin juz 2
hal: 219]
[17] Jawahirul Bukhari hal.
173 ,
[19] Tafsir Munir juz 1 hal
244,
[20] Hasil Bahtsul Masail
PWNU Jatim 9 Oktober 2010 di PP.al Hikam Bangkalan) Pengambilan ibarot :
Bughyatul Musytarsyidin hal 106
[21] Fatawi Syar'iyyah Wa
Buhuts Islamiyah Hasanain Muhammad Makhluf hal : 255
[22] Ahkamul Fuqoha’: 1/09 –
CV. Toha Putra Semarang 1960)
EmoticonEmoticon