Sabtu, 30 September 2017

SKRIPSI PENYALURAN ZAKAT UNTUK KALANGAN PELAJARPESANTREN DI DESA PULO LHOK KECAMATAN ULIM (ANALISIS FIQH SYAFI’IYYAH) BAB IV

loading short url



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Gambaran Umum lokasi penelitian

Gampong Pulo Lhok ini terletak di Kecamatan Ulim, Kabupaten Kabupaten Pidie Jaya. Dengan luas sekitar 85 Ha. Dimana tiap-tiap area terdiri atas wilayah pemukiman dan persawahan. Jarak Gampong Pulo Lhok dengan pusat Kecamatan Ulim adalah 2 km dan sekitar 5 km ke ibukota Kabupaten Pidie Jaya.
1.      Kondisi Geografis
Gampong Pulo Lhok jika dilihat dari letak geografisnya adalah suatu wilayah yang sangat strategis dengan potensi sumber daya alamnya yang luas yaitu berbatasan dengan lahan pertanian. Pulo Lhok memiliki sekitar 75 Ha area pertanian dengan sistem persawahan dan 10 Ha kawasan perumahan. Dalam menentukan batas pembagian wilayah Gampong Pulo Lhok dengan wilayah gampong lainnya adalah berupa jalan, saluran irigasi dan pematang sawah. Adapun batas pembagian wilayah Gampong Pulo Lhok adalah :
    Sebelah utara               : Tijien Daboh
    Sebelah timur               : Tijien Husen dan Geulanggang
    Sebelah selatan            : Dayah Baroh dan Dayah Lubue
    Sebelah barat               : Meurah Dua

2.      Keadaan penduduk desa Pulo Lhok Pidie Jaya
Masyarakat gampong Pulo Lhok berjumlah sekitar 300 orang dan terdapat 50 kepala keluarga (KK), terdiri dari laki laki ….. jiwa dan perempuan ….jiwa. [1]
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel: 4. 1. Jumlah penduduk desa Pulo Lhok Pidie Jaya menurut klarifikasi umur dan jenis kelamin.
No
Komposisi Umur
Laki-Laki
Perempuan
Jumlah
1
0-5



2
6-15



3
16-25



4
26-30



5
31-35



6
36-40



7
41-50



8
51-ke atas





Jumlah Total



Berdasarkan tabel diatas dapat dipahami bahwa jumlah pertumbuhan penduduk desa pulo lhok bila di lihat dari uisa…  tahun keatas relatif ……. bila dibandingkan denga penduduk usia dewasa.

3.      Kondisi Demografis
Sebagian besar warga Gampong Pulo Lhok berprofesi sebagai petani, buruh tani dan juga mengabdi di instansi pemerintah. Gampong Pulo Lhok memiliki masyarakat yang bermata pencarian sebagai petani, buruh bangunan dan pedagang. Adapun jenis pertanian yang di cocok tanam kan oleh warga Gampong adalah menanam biji-bijian seperti kacang kuning, kacang tanah serta ada juga yang menanam semangka, mentimum dan lain sebagainya.
Jenis sawah di Gampong Pulo Lhok ini adalah jenis sawah yang dilalui oleh jaringan irigasi. Persentase pekerjaan warga yang bergelut di bidang pertanian mencapai 35%, adapun persentase tertinggi pekerjaan yang di geluti warga Pulo Lhok adalah bekerja sebagai buruh tani, yang jika di persentasekan mencapai angka 45%. Sedangkan sisanya yaitu 20%, bekerja sebagai pegawai negeri dan juga bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Penggunaan lahan pada Gampong ini meliputi persawahan (75 Ha), pemukiman warga (10 Ha). Berikut adalah penjelasan mendetail tata guna lahan di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kawasan PersawahanLuas area pertanian dengan sistem persawahan adalah sekitar 75 Ha.Kawasan Perumahandengan luas sekitar 10 Ha, dalam kawasan ini terdapat bangunan meunasah, kantor kuechik, TPA, dan perumahan warga yang secara umum sudah menggunakan tipe rumah permanen dan sebahagian kecil menggunakan tipe rumah panggung.[2]
Untuk lebih jelasnya keadaan mata pencaharian penduduk desa Pulo Lhok dapat di;lihat dari tabel berikut :

Tabel : 4. 2. Keadaan mata pencaharian masyarakat desa Pulo Lhok Pidie Jaya
No
Mata Pencaharian
Jumlah
1
Pedagang

2
Pegawai negeri

3
Petani

4
Wiraswasta

5
TNI/POLRI


Jumlah

Sumber data: Statistik desa Pulo Lhok Kabupaten Pidie Jaya[3]
Tabel di atas menunjukkan bahwa manyoritas penduduk bermata pencaharian…..

4.      Keadaan pendidikan desa pulo lhok pidie jaya
Tingkat pendidikan warga Pulo Lhok dapat di katakan tinggi, hal ini bisa kita lihat dari banyaknya warga yang telah meraih gelar sarjana, masih banyaknya warga atau remaja di Gampong Pulo Lhok yang sedang menyelesaikan studi di perguruan tinggi.Begitu juga di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Dasar (SD).[4]
Untuk mengetahui keadaan pendidikan desa pulo lhok pidie jaya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel: 4.3 klarifikasi tingkat pendidikan dan ibadah penduduk desa pulo Lhok pidie jaya
No
Jenjang Pendidikan
Jumlah
1
Belum Sekolah

2
Tidak tamat SD

3
Tamat SD/Sederajat

4
Tamat SMP/Sederajat

5
Tamat SD/Sederajat

6
Sarjana/S1

7
Magister/S2

Sumber data: Daftar Statistik desa Pulo Lhok Pidie jaya[5]

5.      Struktur Pemerintahan
Pemerintahan Gampong Pulo Lhok dipimpin oleh keuchik atau kepala desa. Dimana keuchik didampingi oleh beberapa lembaga desa yaitu LKMD dan Tuha Peut yang juga sekaligus menjadi penasehat dan pemberi masukan kepada keuchik dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Sementara dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, keuchik di bantu oleh beberapa perangkat desa seperti Sekertaris Desa (sekdes), Kepala Dusun (kadus) dan Kaur Struktur pemerintahan desa.
B.       Penyaluran Zakat Untuk Kalangan Pelajar pesantren Dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyah
Seperti yang telah kita ketahui bahwa tujuan diambilnya zakat dari orang-orang kaya adalah untuk memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkannya, dan itupun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya dan tidak diperkenankan penguasa seorang penguasa kemudian memberikan kepada orang-orang dekat, dicintai atau fanatis terhadap suatu kelompok tertentu, karena itu amat besar murka Allah SWT kepada orang-orang yang memakan hak orang lain. Bgaimanapun masih banyak yang lebih sangat membutuhkannya, sehingga Allah SWT tidak membiarkan orang yang demikian ini.
Pada Zaman Rasulullah SAW orang yang serakah dan mengharapkan pembagian zakat padahal mereka mampu atau berkecukupan sehingga mereka tidak mampu menahan air liurnya, tetapi setelah harta zakat itu dibagikan mereka tidak mendapatkannya, kemudian mereka marah dan murka, setelah Rasulullah tidak memperhatikan mereka, mereka mengunjing dan menyerang kedudukan beliau sebagai Nabi.
Kondisi semcam ini tidak hanya pada masa Rasulullah SAW, bahkan sampai saat inipun orang yang semacam ini mengalami perkembangan karena sesungguhnya mereka tidak mengerti aturan-aturan Allah SWT walaupun mereka Islam dan membaca AL- Qur’an. Kondisi-kondisi semacam ini yang perlu untuk kita arahkan menuju umat yang patuh dan taat kepada hukum Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Dengan kejadian seperti itulah maka Allah SWT menurunkan ayat tentang tentang yang berhak mendapatkan harta zakat sehingga diharapkan dapat menyikap kemunafikan sifat dan keserakahan, ini menunjukkan kepalsuan mereka yang hanya mementingkan pribadi dan golongan saja.
Firman Allah SWT QS. At-taubah : 58-60
Nåk÷]ÏBur`¨Bx8âÏJù=tƒÎûÏM»s%y¢Á9$#÷bÎ*sù(#qäÜôãé&$pk÷]ÏB(#qàÊubÎ)uröN©9(#öqsÜ÷èãƒ!$pk÷]ÏB#sŒÎ)öNèdšcqäÜyó¡tƒÇÎÑÈöqs9uróOßg¯Rr&(#qàÊu!$tBÞOßg9s?#uäª!$#¼ã&è!qßuur(#qä9$s%ur$uZç6ó¡ymª!$#$oYŠÏ?÷sãyª!$#`ÏB¾Ï&Î#ôÒsùÿ¼ã&è!qßuur!$¯RÎ)n<Î)«!$#šcqç6ÏîºuÇÎÒÈ*$yJ¯RÎ)àM»s%y¢Á9$#Ïä!#ts)àÿù=Ï9ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urtû,Î#ÏJ»yèø9$#ur$pköŽn=tæÏpxÿ©9xsßJø9$#uröNåkæ5qè=è%ÎûurÉ>$s%Ìh9$#tûüÏB̍»tóø9$#urÎûurÈ@Î6y«!$#Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#(ZpŸÒƒÌsùšÆÏiB«!$#3ª!$#uríOŠÎ=tæÒOÅ6ymÇÏÉÈ

Artinya :Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi)zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi Kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah," (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

            Maka dengan diturunkannya ayat diatas diharapkan zakat untuk kalangan pelajar dimana dalam pembahasannya tidak mendapat tempat secara jelas dan pasti (langsung) sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan yang berbeda dari para ulama mazhab fiqh, untuk lebih memudahkan pemahaman kita tentang penggunaan harta zakat tersebut, maka akan kami uraikan pendapat ulama syafi’I dalam masalah ini yaitu :
1.      Fakir
Fakir adalah tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang separuh dari kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja dan kebutuhannya. Dan jika dia memiliki harta separuh dari kebutuhannya, ia tak berhak menerimanya.[6]Di dalam kitab Al Um imam asy-syafi’i mengatakan seorang yang tiada berharta dan tiada pekerjaan yang berhasil baginya, pada suatu masa atau suatu masa dia itu orang yang meminta-minta atau tidak suka meminta-minta.Kemudian ulama syafi’iyah dengan meberikan batasan demikian itu sehingga dikatakan juga bahwa yang mampu bekerja walaupun dia dalam keadaan fakir maka tidak boleh dia menerima zakat.[7] Sekalipun demilkian akan tetap menjadi ukuran dari kebutuhan, baik kebutuhan pribadi atau keluarga, rnaka apakah orang yang hidup menganggur cliberi bagian zakat padahal yang dernikian itu akan menjadi beban masyarakat, dimana dia hanya akan mengandalkan dari sedekah dan pertolongan sedang dia kuat dan sanggup berusaha menghidupi dirinya sendiri. Maka menurut golongan ini mempertegas bagian fakir miiskin tidak boleh diberikan kepada orang kaya juga kepada orang yang mampu berusaha secara layak dan dapat rnencukupi diri pribadi dan keluarganya.[8]
2.      Miskin
Miskin adalah orang yang mempunyai pekerjaan yang berhasil baginya dan tidak mempunyai pekerjaan baginya dan tidak mencukupi, ia meminta-minta atau tidak, dimana keadaan ini lebih baik dari pada si fakir.
Kedua orang ini (si fakir dan miskin) jika dalam pekerjaannya atau tidak ada kerja sehingga ia tidak dapat mencukupi maka ia berhak menerima bagian, tetapi jika dengan keadaan yang demikian itu ia dapat mencakupi kebutuhannya maka ia tidak berhak untuk diberi karena ia sudah kaya mampu dalam hal tersebut (kebetulan).
3.      Amil
Amil adalah semua orang yang bekerja mengurus harta zakat sedangkan ia tidak mendapat bagian atau upah selain dari harta zakat itu, dan dia itu orang yang diangkat atau ditugaskan oleh imam (penguasa) atau wakilnya. Maka dengan begitu tidak dibenarkan jika kepala pemerintahan atau wakilnya itu mendapat bagian zakat.Dan para amylin itu hendaklah dari kaum muslimin, dan bukan dari golongan yang tidak dibenarkan menerima zakat, seperti keluarga rasulullah sawdari bani hasyim dan bani muthalib.
Petugas zakat itu meliputi seluruh personel yang turut membantu dalam perdataan, pengambilan, penulisan, pe,bagi, penjaga, penaksir, penghitung, penakar atau penimbang, pengelola dan semua orang yang membantu selain dari qadi(penguasa), dimana angka pembagiannya diserahkan kepada panitia.
4.      Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam sedang imannya belum mantab, orang islam yang berpengaruh dikaummnya dan kita mengharapkan kalau ia diberi zakat, orang dari kaumnya masuk islam. Orang islam yang berpengaruh dalam kaum kafir, ia diberi supaya tetap terpelihara keislamannya, dan orang yang menolak kejahatan dari orang yang anti zakat.
5.      Riqab
Budak yang mukhatab (yang menebus diri) dari tetangga zakat, maka luas bagi mereka diberikan harta zakat agar dengan itu ia memperoleh pertolongan untuk memerdekakan diri atau menebus dirinya.
6.      Gharim
Gharim adalah orang yang berutang, golongan ini mendapatkan harta zakat ketika;
1)      Apabila kita sempurnakan kepentingan mereka.
2)      Perbuatan yang baik dan tidak maksiat.
7.      Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang berperang untuk mempertahankan nilai-nilai islam dan tidak diberikan kepada selainnya, kecuali ia bahwa memerlukan untuk mempertahankan diri, maka diberikan kepada orang yang mempertahankan diri dari orang musyrik, lebih lanjut lagi mazhab Syafi’i dalam kitab minhaj.[9]Bahwa mereka itu para sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap dari pemerintah, selanjutnya diperluas maknanya seperti dikatakan ibnu hajar bahwa sabilillah adalah jalan yang menyampaikan seorang kepada ridha Allah SWT kemudian kata ini sering digunakan dengan jihad dan yang lebih luas lagi makna menuju ridha Allah SWT.
8.      Ibnu sabil
Ibnu sabil adalah orang yang berputus bekalnya dan juga orang yang bermaksud melakukan perjalanan dan tidak mempunyai bekal, keduanya diberi karena untuk memenuhi bekal atau kebutuhan dan bukan bermaksud untuk maksiat kepada Allah  SWT.
Didalam Al-Qur’an juga dijelaskan yaitu pada surat At Taubah ayat 122 yang berbunyi:
$tBuršc%x.tbqãZÏB÷sßJø9$#(#rãÏÿYuŠÏ9Zp©ù!$Ÿ24Ÿwöqn=sùtxÿtR`ÏBÈe@ä.7ps%öÏùöNåk÷]ÏiB×pxÿͬ!$sÛ(#qßg¤)xÿtGuŠÏj9ÎûÇ`ƒÏe$!$#(#râÉYãŠÏ9uróOßgtBöqs%#sŒÎ)(#þqãèy_uöNÍköŽs9Î)óOßg¯=yès9šcrâxøtsÇÊËËÈ
Artinya: tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.(QS. At Taubah  122)[10]

            Di dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat ini ada beberapa orang yang jauh dari kata yang ikut berperang, karena mereka mengajar kaumnya.Berkatalah kaum munafik, “celakalah orang-orang yang dikepung itu karena ada orang-orang yang meninggalkan diri dan tidak turut berperang atau berjihad bersama Rasulullah SAW.Maka diturunkannya ayat ini (At Taubah 122) yang membenarkan orang-orang yang meninggalkan untuk memperdalam ilmu dan menyebarkannya kepada kaumnya.
Diantara ulama terdahulu dan sekarang, juga ada yang meluaskan arti sabilillah, tidak hanya khusus jihad dan berhubungan dengan itu saja, tetapi ditafsirkannya pada semua hal yang mencakup kemaslahatan taqarrub dan prbuatan-perbuatan baik, sesuai dengan penerapan asal dari kalimat tersebut.[11]
            Orang yang dimamfaatkan waktu untuk menuntut ilmu yang bermamfaat sehingga ia tidak sempat mencari, orang seperti ini boleh menerima zakat sekedar untuk mencukupi kebutuhannya dan menunjang kegiatannya, seperti membeli kitab dan sarana penunjang belajar lainnya. Penuntut imu diberi zakat karna ia menjalankan fardhu kifayah yang mendatangkan mamfaat bagi masyarakat luas dengan ilmu yang dipelajarinya atau karna ilmu yang dipelajarinya itu untuk kepentingan masyarakat ia berhak dibantu dengan dana zakat, posisi semacam ini satu diantara dua, sebagai orang yang membutuhkan bantuan dari kalangan umat islam atau sebagai orang yang dibutuhkan oleh kaum muslimin dengan ilmunya atau juga kedua-duanya.
            Sejumlah ulama menetapkan syarat bahwa penuntut ilmu atau pelajar itu sebaiknya jenius sehingga ia bisa meraih prestasi yang istimewa, kalau tidak ia tidak berhak mendapatkan bantuan dari dana zakat, pendapat ini dianggap sebagai yang terbaik.[12]
            Keterkaitan menuntut ilmu ini imam Syafi’i mengatakan juga dalam pembahasan ibnu sabil yang sedang mengadakan perjalanan untuk kegiatan menuntut ilmu yang jauh dari tempat tinggalnya untuk mendapatkan kemaslahatan amal dan akan dapat memberikan manfaat untuk agama dan umat. Firman Allah SWT :
ÏN$t«sù#sŒ4n1öà)ø9$#¼çm¤)ymtûüÅ3ó¡ÏJø9$#urtûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#4y7Ï9ºsŒ×ŽöyzšúïÏ%©#Ïj9tbr߃̍ãƒtmô_ur«!$#(y7Í´¯»s9'ré&urãNèdtbqßsÎ=øÿßJø9$#ÇÌÑÈ
Artinya: Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung. (QS Ar Rum :38)
Begitu juga dengan hadist Nabi “Barang siapa mencari jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya mendapatkan menuju surga” (HR. Muslim).
Dikatakan juga oleh imam Syafi’i bahwa ibnu sabil itu setiap orang yang bermaksud mengadakan perjalanan, akan tetapi tidak mendapatkan biayanya. Kita menganggap kuat persyaratan perjalanan demi kemaslahatan islam dan jama’ah muslim. Maka sangat memungkinkan pada saat sekarang ini yaitu para mahasiswa atau santri yang cerdas, spesialis yang mahir, ahli ilmu yang pandai, ataupun yang lain dan membutuhkan serta dikatakan juga studi diluar negeri untuk memperdalam ilmu-ilmu yang bermamfaat, atau untuk melatih pekerjaan para pekerja yang akan dikembangkan dan hasilnya akan kembali kepada agama dan masyarakat.[13]
Islam sebagai agama yang menghargai akal dan pikiran, ia mengajak umatnya untuk menuntut ilmu penegtahuan dan meninggikan derajat dan martabat mereka yang berilmu. Disamping itu, Islam menganggap ilmu pengetahuan sebagai kemudi keimanan serta pedoman berusaha dan beramal.Islam tidak mengikuti ibadah seseorang tanpa dasar keilmuan dan pengetahuan. Firman Allah SWT.
ô`¨Br&uqèdìMÏZ»s%uä!$tR#uäÈ@ø©9$##YÉ`$y$VJͬ!$s%urâxøtsnotÅzFy$#(#qã_ötƒurspuH÷qu¾ÏmÎn/u3ö@è%ö@ydÈqtGó¡otûïÏ%©!$#tbqçHs>ôètƒtûïÏ%©!$#urŸwtbqßJn=ôètƒ3$yJ¯RÎ)㍩.xtGtƒ(#qä9'ré&É=»t7ø9F{$#ÇÒÈ
Artinya: (apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS Az Zumar :9)[14]
           
Maka dari uraian diatas atas pendapat ulama Al-syafi’ī bahwa pelajar pesantren atau penuntut ilmu agama boleh menerima zakat bila di katagorikan kepada pelajar yg miskin atau fakir, maka dari itu menurut mazhab Syafi’i penuntut ilmu tidak berhak menerima zakat atas nama pelajar tetapi bole menerima zakat atas nama fakir atau miskin dan berwasaf dengan yang lain seperti orang yg berhutang ataupun amil zakat.
Pelajar pesantren tidak bisa memasukkan ke dalam golongan delapan penerima zakat, walaupun sebagai sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah, namun demikian terdapat pendapat mereka juga termasuk sabiilillah. Karna lelaki pejuang yang berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya.“Sabiilillah” Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan cuma-cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya.[15]
Pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Pengertian Sabilillah pada dasarnya adalah orang yang berperang di jalan Allah, walaupun ia seorang yang kaya, dan tidak mendapat gaji. Sabilillah diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya,selama berangkat. Namun jika tidak jadi berperang maka harus mengembalikan semua yang telah ia terima,demikian juga harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang.[16]
Perbedaan pandangan tentang Sabilillah tentang zakat yang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, Seperti dalam permasalahan menyalurkan zakat kepada masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan,guru ngaji atau (kyai), yayasan sosial atau keagamaan dan lainnya, Sebagaimana banyak terjadi di kalangan masyarakat kita.
Sabilillah dalam pengertian lain : Imam Qusthalani Al-syafi'ī berpendapat  bahwa Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad. Termasuk ahli sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu syara' ,orang-orang yang mencari kebenaran,  menuntut keadilan, menegakkan kejujuran,orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan orang yang membela agama yang lurus.[17]
Imam Kasalani mentafsiri Sabililah yakni semua jalan ibadah, termasuk pula orang- orang yang berjuang dalam taat kepada Alloh, dan menegakan kebaikan dengan catatan apabila memang membutuhkan pembagian zakat, karena makna Sabilillah mencakup semua sektor kebaikan Sebagian ulama hanafiyah mentafsiri Sabilillah yakni orang-orang yang mencari ilmu walaupun kaya.[18]
Imam Al-Qufal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwa mereka memperbolehkan mentasarufkan sadaqah (zakat) kepada segala sektor kebaikan, seperti mengkafani mayat, membangun pertahanan, membangun masjid dan sebagainya, Karena kata-kata sabilillah (dalam Al-Qur'an) itu mencakup umum (semuanya).[19]
dari pemaparan tersebut, tanpa mengeyampingkan pendapat-pendapat ulama lain, selain Imam Al-Quffal, maka sebagaimana hasil-hasil keputusan Bahtsul Masa'il yang banyak kita temui, Yakni diantara pertanyaan yang menyangkut Sabilillah atau yang senada dengan itu... Bagaimanakah hukum memberikan zakat kepada masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan, guru ngaji atau (kyai), yayasan sosial atau keagamaan dan lain-lain.
Maka jawabannya adalah :Menurut Jumhurul Fuqoha Madzhab(imam-imam madzhab, memberikan zakat kepada selain ashnaf delapan (yang disebutkan dalam Al-Qur'an) ,itu tidak diperbolehkan Akan tetapi ada pendapat imam Al-Quffal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwasannya zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor kebaikan atas nama sabilillah. Dan ternyata pendapat Imam Al-Quffal ini di kuatkan oleh fatwa Moh.Syaikh Ali al-Maliki dan pernah di fatwakan oleh Imam Hasanain Makhluf dan ulama Mu'ashirin Mesir.[20]
Belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud oleh Imam Quffal tersebut,namun ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Malik.Sedangkan pendapat tersebut menurut Jumhur ulama tidak mu'tabar.Pendapat ini didukung oleh mufti Hadramaut karena pendapat tersebut di luar lingkup madzhab empat. Namun ada juga yang sependapat dengan pendapat kutipan Imam Quffal, seperti Syeikh Hasanain Makhluf dan ulama mu'ashirin Mesir yang memfatwakan dan memilih pendapat tersebut.[21]
Sebagaimana diketahui dari penuturan ulama’ salaf (madzhab al-arba’ah) bahwa yang dimaksud “sabilillah” dalam asnaf ustahiq zakat adalah “ghuzzat” (para tentara perang sabil), terkecuali wacana pendapat yang telah dinuqil oleh imam Quffal dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa kata sabilillah itu bisa bermakna luas mencakup seluruh jalur sektor kebaikan (wujuh/jihah khair), maka dari itu “Tidak diperbolehkan mentasharufkan zakat untuk pelajar pesantren dengan mengatasnamakan sabilillah dengan berdasar pada kutipan imam Quffal, sebab pendapat yang dikutip imam Quffal tersebut adalah dha’if”(lemah).[22]

C.    Penyelesaian masalah Penyaluran zakat untuk kalangan pelajar pesantren di desa pulo lhok Kecamatan ulim Pidie Jaya.
Syariat islam telah menetapkan dasar hukum yang kuat dalam masalah zakat untuk yang berhak menerimanya keindahan syariat ini terlihat dalam menjawab segala masalah yang ada, bahkan islam sangat adil dalam menentukan ha kantar sesama manusia saling berbagi, saling membantu sehingga dalam hal harta yang banyakpun yang dimiliki orang islam mengatur haknya kepada orang lain maka disinilah terciptanya manusia ini saling ketergantungan, penuh cinta dan kasih saying diantaranya dalam masalah zakat. Allah SWT berfirman :
ôs%yxn=øùr&tbqãZÏB÷sßJø9$#ÇÊÈtûïÏ%©!$#öNèdÎûöNÍkÍEŸx|¹tbqãèϱ»yzÇËÈtûïÏ%©!$#uröNèdÇ`tãÈqøó¯=9$#šcqàÊ̍÷èãBÇÌÈtûïÏ%©!$#uröNèdÍo4qx.¨=Ï9tbqè=Ïè»sùÇÍÈ
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada bergun ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat. ( QS. Al mu’minun 1-4)
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap- tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Allah SWT berfirman :
!$tBur(#ÿrâÉDé&žwÎ)(#rßç6÷èuÏ9©!$#tûüÅÁÎ=øƒèCã&s!tûïÏe$!$#uä!$xÿuZãm(#qßJÉ)ãƒurno4qn=¢Á9$#(#qè?÷sãƒurno4qx.¨9$#4y7Ï9ºsŒurß`ƒÏŠÏpyJÍhŠs)ø9$#ÇÎÈ
Artinya: “Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik ) kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan memberikan zakat,itulah agama yang betul”( QS.Albayyinah 5)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
            Disamping kita sebagai ummat islam selain ditetapkan wajib zakat islam juga mengatur siapa yang berhak menerima zakat. Orang –orang yang berhak menrima zakat, telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
$yJ¯RÎ)àM»s%y¢Á9$#Ïä!#ts)àÿù=Ï9ÈûüÅ3»|¡yJø9$#urtû,Î#ÏJ»yèø9$#ur$pköŽn=tæÏpxÿ©9xsßJø9$#uröNåkæ5qè=è%ÎûurÉ>$s%Ìh9$#tûüÏB̍»tóø9$#urÎûurÈ@Î6y«!$#Èûøó$#urÈ@Î6¡¡9$#(ZpŸÒƒÌsùšÆÏiB«!$#3ª!$#uríOŠÎ=tæÒOÅ6ymÇÏÉÈ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS- At Taubah :60)
Dari ayat diatas jelas Allah telah mnyebutkan siapa yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, ibnu sabil, sabilillah.Maka dari itu seperti yang telah penulis utarakan diatas pendapat kalangan Al-Syafi’īyah bahwa mnyalurkan zakar atas nama pelajar pesantren jelas-jelas tidak dibolehkan baru di bolehkan bila mengatasnamakan fakir, miskin, orang yang berhutang atau amil zakat.
Tujuan pihak-pihak yang berperkara di desa Pulo Lhok meneyelesaikan masalah zakat ini secara tuntas dengan adanya sebuah keputusan.Tapi adanya sebuah keputusan belum berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, melainkan jika putusan tersebut telah dilaksanakan sesame oleh masyarakat Pulo Lhok.Pelaksanaan sebuah keputusan yang didasari oleh agama secara garis besar mengikuti hukum Allah.[23]
Menyalurkan zakat kepada pelajar pesantren atas nama pelajar pesantren walaupun dia kaya atau mampu dalam hal membiayai kehidupan sehari-hari yang terjadi di desa Pulo Lhok Ulim pidie jaya adalahkarna antusiasnya masyarakat atau dukungan masyarakat yang sangat kuat terhadap pelajar pesantren.Karena di desa tersebut sangat minim yang berminat dalam menuntut ilmu agama, dan faktor kurangnya pemahaman ilmu agama dalam masyarakat Pulo Lhok juga menjadi sebab terjadinya hal yang demikian.[24]
Pada dasarnya masalah pemberian zakat tersebut telah dijelaskan oleh tokoh desa tersebut dalam pengajian mingguan (Majelis Taklim).Dan pihak yang menerima zakatpun (termasuk penulis) telah ada sebuah keputusan untuk menanyakan kepada penyalur zakat bahwa zakat tersebut diberikan atas nama apa, apa atas nama faqir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, & fi sabilillah. Kalau ada yang menyalurkan zakat atas nama pelajar pesantren untuk segera menegur atau memberi keterangan kepada penyalur zakat untk menyelurkan zakat kepada yang berhak.
D.    Analisa Penulis
Ditinjau dari kacamata fiqh Syafi,iyyah ketentuan penyaluran zakat kepada pelajar pesantren ada beberapa pendapat dari kalangan ulama mazhab Syafi’i ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh dari perbedaan tersebut yang berpendapat boleh dianggap dhaif (pendapat lemah) walaupun lemah pendapat tersebut tidak berakibat tidak boleh kita beramal sama sekali, karena disamping pendapat-pendapat yang sudah penulis jelaskan diatas ada juga pendapat-pendapat ulama lain yang membolehkan menyalurkan zakat kepada pelajar pesantren itupun harus dikaikan dengan belajar yang sungguh-sungguh dan tidak mampu atau tidak sempat mencari kebutuhan hidup, Cuma pendapat kuat yang menyatakan tidak boleh, dan keputusan yang diambil oleh masyarakat Pulo lhok sudah tepat untuk tidak memasukkan pelajar pesantren dalam golongan penerima zakat.


[1]Wawancara dengan Bapak Junaidi, kepala desa pulo lhok tanggal
[15] al-Jawaahir al-Bukhaari. Iqna Li Assyarbiiny I/230 ]
[16] [I'anatut Tholibin juz 2 hal: 219] 
[17] Jawahirul Bukhari hal. 173 ,
[18] fiqih Islam juz 2 hal 876, ﺍﻟﻔﻘﻪﺍﻹﺳﻼﻣﻰﺍﻟﺠﺰﺀﺍﻟﺜﺎﻧﻰﺹ

[19] Tafsir Munir juz 1 hal 244,
[20] Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 9 Oktober 2010 di PP.al Hikam Bangkalan) Pengambilan ibarot : Bughyatul Musytarsyidin hal 106
[21] Fatawi Syar'iyyah Wa Buhuts Islamiyah Hasanain Muhammad Makhluf hal : 255
[22] Ahkamul Fuqoha’: 1/09 – CV. Toha Putra Semarang 1960)


EmoticonEmoticon

Diberdayakan oleh Blogger.
Powered By Blogger

ci stot ileee ( penelusuran )

Arsip Blog